Memperbaiki Layanan Kesehatan di indonesia
Memperbaiki Layanan Kesehatan di indonesia
Ini adalah kenaikan tarif layanan pertama dari BPJS Kesehatan sejak 2016. Tarif peserta JKN-BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat tidak berubah karena kenaikan ini.
Kementerian Kesehatan telah memulai enam pilar transformasi kesehatan nasional selama dua tahun terakhir, terlepas dari dampak pandemi COVID-19.
Keenam pilar tersebut adalah perubahan pada layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan. Tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di faskes diubah oleh pemerintah dalam kaitannya dengan sistem pembiayaan kesehatan.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk layanan kesehatan dasar dan rujukan. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 9 Januari 2023, mengatur hal itu.
Beleid ini sejalan dengan kebijakan untuk meningkatkan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan penilaian kinerja FKTP untuk memberikan layanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu, aturan tersebut mengatur peningkatan jumlah layanan yang dapat dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Pada hari Sabtu (14/1/2023), Menkes Budi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan menghasilkan peningkatan kapitasi, insentif, dan kompensasi untuk tenaga kesehatan. “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dan dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016”.
Menurut Menkes Budi, revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas kesehatan. “Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.”
Dengan kenaikan tarif layanan JKN bagi faskes, layanan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik dan sesuai dengan kunjungi kompetensi. Sementara itu, revisi aturan ini tentunya akan meningkatkan pendapatan dokter dan tenaga medis. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan kualitas antara layanan JKN dan faskes swasta.
Jumlah peserta JKN-BPJS telah mencapai 248.771.083 hingga 31 Desember 2022, menurut data BPJS Kesehatan. Terbanyak dari penerima bantuan iuran (PBI), dengan 111.035.093 dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan 40.763.633 dari APBD.
Sementara itu, ada 27.675 unit faskes tingkat pertama dan lanjutan yang tergabung dalam JKN-BPJS, dengan 10.272 puskesmas sebagai layanan faskes tingkat pertama, dan 2.598 rumah sakit rujukan tingkat lanjut.